Facebook
From Soft Lion, 2 Years ago, written in Plain Text.
Embed
Download Paste or View Raw
Hits: 150
  1.  Pemanfaatan electronic know your customer atau e-KYC dinilai bisa membuat industri teknologi finansial menghemat biaya sampai Rp61 triliun. Pembantu Deputi Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Erdiriyo membeberkan bahwa optimalisasi teknologi dapat menekan beban operasional lembaga jasa keuangan. Sejumlah progres bahkan dapat dilakukan dengan pesat dengan tarif yang lebih relatif murah.
  2.  Perkembangan komputerisasi di era kini ini tentu dapat menolong masyarakat dalam menjalankan kegiatan serta memenuhi keperluan, khususnya yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat administratif, mengajukan pinjaman online, berbelanja online, atau menjalankan transaksi melalui platform elektronik lainnya karena dirasa lebih sederhana dan efisien. Dengan metode elektronik, konsumen bisa langsung mengisi data pribadi tanpa sepatutnya bertatap muka dengan penyedia jasa/platform.
  3.  Dalam hal mengakses data, baru-baru ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengumumkan tentang pemberian akses data kependudukan penduduk ke 2,108 lembaga, termasuk di dalamnya perusahaan pinjaman (peer-to-peer lending) dan lembaga jasa keuangan lainnya, di mana data-data tersebut berupa nomor induk kependudukan, alamat, pekerjaan, jumlah member keluarga dan data terkait lainnya yang akan digunakan untuk tujuan verifikasi.
  4.  Pembukaan data kepada calon konsumen ini bertujuan untuk memenuhi prinsip Know Your Customer (KYC) atau prinsip mengenal nasabah, yang juga paralel dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan mengenai proses prinsip KYC secara elektronik, yang secara lazim diketahui dengan e-KYC.
  5.  Dalam hal mengakses data konsumen tentunya erat hubungannya dengan perlindungan data pribadi. Tetapi, Indonesia sendiri masih belum memiliki satu payung hukum yang secara khusus mengendalikan tentang perlindungan data pribadi. Ketetapan berkaitan hal hal yang demikian masih tersebar di bermacam-macam peraturan, sementara Rancangan Undang-Undang seputar Perlindungan Data Pribadi masih dalam tahap negosiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Seiring dengan itu, masyarakat lazim saat ini memiliki risiko yang lebih besar kepada kebocoran data pribadi karena dibukanya akses hal yang demikian.
  6.  Berangkat dari kebutuhan untuk lebih memahami secara mendalam mengenai pengaplikasian e-KYC di Indonesia bagi pelaku usaha atau lembaga jasa keuangan secara ideal bagus dari segi undang-undang dan bisnis, Hukumonline akan menyelenggarakan Webinar Hukumonline 2020. Seminar online kali ini akan mengangkat tema “Perkembangan dan Penerapan e-KYC di Indonesia bagi Perusahaan” yang akan dikerjakan pada Selasa, 18 Agustus 2020, melewati platform Zoom Webinar.
  7.  Dalam webinar ini akan hadir 3 narasumber yang kompeten dalam bidangnya yang akan memaparkan lebih terang berkaitan pemakaian serta perkembangan metode e-KYC dari segi peraturan dan bisnis. Ketiga narasumber tersebut yaitu Semuel A. Pangerapan (Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI), Erwandi Hendarta (Senior Partner, HHP Law Firm), dan Mahardikha Sardjana (Partner, HHP Law Firm). Webinar ini juga akan dimoderatori oleh Vania Natalie (Legal Analyst, Hukumonline.com).
  8.  Hukumonline membuka registrasi diskusi ini bagi yang beratensi, khususnya bagi perusahaan dan firma undang-undang. Jangan sampai melewatkan peluang ini, tempat terbatas, first come first served!Jika Anda tertarik, silakan klik di sini.
  9.  Sebagaimana yang diketahui bahwa prasyarat KYC di sektor jasa keuangan awalnya diterapkan untuk bank dengan diterbitkannya Undang-undang Bank Indonesia No. 3/10/PBI/2001 Tahun 2001 tentang Penggunaan Prinsip Mengetahui Nasabah (Know-Your-Customer Principle). Di mana peraturan hal yang demikian mengharuskan bank umum untuk bertatap muka dengan calon nasabah secara seketika untuk memverifikasi data.
  10.  Hukum tersebut kemudian mengalami perkembangan, sedangkan dalam perkembangannya bank konsisten belum dibiarkan untuk menerapkan media elektronik dalam mengakses data, sampai OJK menerbitkan POJK12/2017 di mana terdapat kelonggaran ialah verifikasi dapat dilaksanakan dengan menggunakan media/sarana elektronik yang secara spesifik tercantum dalam Pasal 17, yang tentunya mempunyai sebagian prasyarat tertentu.
  11.  Apa Itu Pelaksanaan KYC (Know Your Customer)?
  12.  Mungkin beberapa dari Anda masih merasa asing dengan istilah KYC (Know Your Customer). Terutamanya bagi Anda yang baru pertama kali memasuki dunia aset kripto.
  13.  Istilah Know Your Customer sebenarnya telah betul-betul lumrah dipakai. Lazimnya, istilah ini diterapkan dalam layanan penyedia jasa keuangan untuk menjalankan verifikasi identitas pengguna. Zipmex menjadi salah satu platform investasi dan jual beli aset digital yang menggunakan KYC dalam aktivitasnya. Oleh sebab itu, kali ini Zipmex akan mengulas apa itu KYC, fungsinya, dan seperti apa proses Know Your Customer.
  14.  
  15.  Apa Itu KYC (Know Your Customer)?
  16.  KYC ialah singkatan dari Know Your Customer atau Know Your Clients. Kegiatan KYC merupakan upaya yang dilaksanakan institusi keuangan dan investasi untuk memastikan serta memverifikasi identitas yang dimiliki oleh seseorang atau organisasi. Dalam hal ini, Know Your Customer biasanya merujuk pada pengguna layanan.
  17.  Progres verifikasi Know Your Customer lazimnya melibatkan sebagian tahap, salah satu di antaranya adalah men-upload dokumen identitas. Sistem tersebut dilakukan untuk memutuskan akun yang diciptakan oleh pengguna bukanlah akun palsu. Sehingga layanan keuangan bisa meminimalisasi serta mencegah tindak kecurangan atau transaksi yang mencurigakan.
  18.  cara kerja KYC
  19.  
  20.  Siapa Saja yang Mengaplikasikan Proses KYC?
  21.  Proses KYC biasanya diterapkan oleh layanan penyedia jasa keuangan seperti perbankan. Prinsip KYC perbankan tertuang pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 perihal Perbankan (UU Perbankan).
  22.  Di Indonesia sendiri, KYC yaitu proses yang awam digunakan oleh jasa perbankan. KYC dalam dunia perbankan dipakai untuk mengenal isu mengenai nasabah bank tertentu. Seperti yang diberitakan dari PPATK, KYC perbankan dikontrol secara khusus dalam Undang-undang Bank Indonesia Nomor 3-10-PBI-2001 perihal Pengaplikasian Prinsip Mengetahui Nasabah.
  23.  Pada Pasal 1 ayat 2 tata tertib ini, prinsip KYC dalam perbankan didefinisikan sebagai prinsip yang seharusnya diaplikasikan. KYC berkhasiat untuk mengenal identitas nasabah, memantau kesibukan transaksi nasabah, termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Tetapi saat ini, sistem Know Your Customer diterapkan secara tidak terbatas. Perusahaan fintech, telekomunikasi, dan beragam jenis perusahaan penyedia jasa lainnya juga ikut menerapkan metode serupa.
  24.  Apa Tujuan Pengerjaan KYC?
  25.  Setelah mengetahui apa itu KYC dan siapa saja yang menerapkan pengerjaan Know Your Customer, saatnya kita mengetahui tujuan pelaksanaan Know Your Customer.
  26.  Cara KYC dikerjakan untuk menghindari tindak korupsi, penyuapan, atau pencucian uang. Tak hal yang demikian dijalankan guna menetapkan keamanan Anda, pelanggan lain, dan platform penyedia layanan itu sendiri. Tanpa proses Know Your Customer, Anda juga tidak akan merasa hening mempercayakan uang Anda terhadap bank atau platform lainnya. Sekiranya hingga itu saja, https://enkripa.id mungkin akan ragu dan merasa kuatir saat melaksanakan transaksi lainnya.
  27.  Kalau bank mengizinkan siapa saja untuk membuka rekening secara acak, akan timbul kemungkinan pihak tidak bertanggung jawab membuka rekening atas nama Anda tentu semakin besar. Rekening ‘palsu’ itu dapat saja dijadikan untuk tujuan ilegal yang dapat merugikan Anda.
  28.  Kemungkinan terburuknya, data Anda bisa disalahgunakan untuk transaksi yang bersifat melanggar hukum. Sistem itu, proses KYC juga akan menolong lembaga keuangan untuk mendapatkan berita mengenai preferensi pengguna. Sehingga, perusahaan bisa memaksimalkan layanan mereka pantas dengan keperluan nasabah.
  29.  
  30.  
  31.  
captcha